REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka Jessica Kumala Wongso (27 tahun) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
"Jadi, kalau berkas kami sudah lengkap dengan alat bukti konstruksi kasus perbuatan sesuai pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Jumat (12/2).
Krishna mengungkapkan, penyidik kepolisian mendalami permasalahan dan alasan dugaan Jessica melakukan pembunuhan terhadap rekannya Mirna. Diungkapkan Krishna, hanya Jessica yang mengetahui alasan membunuh Mirna karena tidak mengakui dan mengungkapkan motif perbuatan tindak pidananya.
Secara logika, Krishna menjelaskan, tidak patut perbuatan yang dilakukan Jessica, terlebih tersangka tidak mengakui membunuh Mirna. Namun, penyidik kepolisian memiliki cara atau metode yang digunakan ahli psikiatri untuk mengungkap dugaan alasan pembunuhan itu.
Krishna menuturkan, kasus yang menimpa Jessica terkait dugaan membunuh Mirna menggunakan senyawa kimia sianida termasuk pembunuhan berencana. "Seluruh kasus (pembunuhan) racun itu konstruksinya adalah berencana," ungkap Krishna.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Awalnya, teman korban, Jessica Kumala Wongso, tiba lebih awal dibanding korban Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman cocktail dan fashioned sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam. Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman es kopi vietnam, tapi korban kejang-kejang setelah meminumnya sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.