REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Brigadir Lery Louputi, anggota Polda Maluku, dihukum sembilan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan penganiayaan serta kekerasan bersama terhadap seorang warga.
"Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Suko Harsono, Rabu (17/2).
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Grace Siahaya yakni tujuh bulan penjara.
Penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa bersama rekannya Hesty Yulianti terhadap korban bernama Max berlangsung pada tanggal 20 September 2015 lalu di depan kompleks Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon. Perbuatan terdaka bersama rekannya Hesty ini mengakibatkan korban menderita sakit dan bengkak pada bagian wajahnya.
Akibatnya terdakwa dijerat dengan pasal 179 ayat (1) KUH Pidana tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain menderita sakit dan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghukum terdakwa.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum Grace Siahaya maupun terdakwa menyatakan menerimanya.