REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin Imron. KPK menilai ada inkonsistensi dalam putusan majelis hakim terkait dengan barang bukti berupa aset.
"KPK sudah mengajukan kasasi 11 Februari 2016. Alasannya JPU KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Yuyuk mengatakan bahwa majelis berpandangan tidak dapat dibuktikan barang-barang itu didapat dengan usaha sah. Menurut Yuyuk, seharusnya dianggap diperoleh tidak sah. "Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana, jadi harus dirampas untuk negara," ujar Yuyuk.
(Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Hukuman Fuad Amin)
Namun, Yuyuk mengatakan, amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa yang terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15 unit apartemen. "Semua yang tidak sesuai itu yang sebelumnya disampaikan humas PT Jakarta yaitu Selasa 9 Februari 2016 yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana tuntutan JPU KPK," katanya.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Fuad Amin dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, hukuman Fuad Amin ditambah menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, harta Fuad Amin pun dirampas untuk negara. Jumlah total keseluruhan aset yang dirampas tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.