Senin 22 Feb 2016 13:34 WIB

Hadapi Sidang Praperadilan, Kubu Jessica Siapkan Ahli Pidana

Rep: c30/ Red: Nidia Zuraya
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu Jessica Kumala Wongso, Imelda Wongso, mengunjungi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (22/2). Kedatangannya ditemani oleh kuasa hukum Jessica yang akan hadir di prapersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok (23/2).

Pantauan Republika, Imelda menyambangi Polda Metro Jaya menggunakan baju berwarna pink dan bawahan rok hitam. Di sampingnya berdiri seorang pria bernama Hidayat Bostam yang katanya akan hadir di sidang praperadilan.

Saat ditanyakan perihal kesiapan tim kuas hukum Jessica di sidang praperadilan, Hidayat enggan membeberkan yang jelas pihaknya sudah menyiapkan ahli pidana. Dia juga enggan untuk membeberkan profil ahli pidana tersebut yang rencananya akan dihadirkan di sidang pra peradilan.

"Besok saja datang (di sidang praperadilan)," ujar Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).

Sedangkan saya ditanyakan perihal kedatangannya bersama Imelda, Hidayat mengaku hanya untuk menjenguk Jessica sebelum sidang praperadilan. Dirinya bersama Imelda juga tidak lupa untuk membawakan makanan dan pakaian untuk Jessica.

"Antar makanan sama pakaian," ujar Hidayat tergesa-gesa menuju ruang penahanan di mana putri Imelda Wongso telah bermalam selama 23 hari di dalam tahanan.

Diketahui, salah satu kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto sebelumnya mengatakan Praperadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 23 Februari 2016. Sedangkan alasan pengajuan sidang pra peradilan untuk menggugat proses penetapan tersangka yang dinilai polisi tidak memiliki cukup alat bukti tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement