Jumat 26 Feb 2016 14:44 WIB

Polisi Optimistis Gugatan Jessica Ditolak

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang merasa optimistis bakal memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kopi maut Jessica Kumala Wongso.

Polisi pun tetap bersikukuh bahwa permohonan yang dilayangkan pihak Jessica ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah salah sasaran. Kuasa hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah mengatakan, kubu Jessica tidak mempunyai pemahaman yang benar terkait hierarki kepolisian saat menangani sebuah kasus.

Padahal, semua persoalan itu sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dijabarkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Tak hanya itu, UU dan perpres tersebut di atas kemudian juga semakin diperjelas dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri.

"Sayangnya, mereka (tim kuasa hukum Jessica--Red) tidak membaca semua undang-undang dan aturan tersebut sampai selesai, sehingga jadinya salah sasaran" kata Aminullah kepada wartawan, seusai menghadiri sidang praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Menurut dia, tim kuasa hukum Jessica seharusnya membaca peraturan dan perundang-undangan tentang hierarki kepolisian secara tuntas.

Apalagi, dalam Perkap No 22 Tahun 2010 tentang SOTK Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Perkap No 23 Tahun 2010 tentang SOTK Satuan Organisasi pada Tingkat Polres dan Polsek juga telah dijelaskan secara terperinci mengeni hierarki dan cara kerja polisi dalam menangani satu kasus.

Atas dasar itulah, Aminullah yakin polisi bakal memenangkan praperadilan ini. "Kami optimistis hakim bakal menolak permohonan dari pemohon (Jessica)," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement