REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang merasa optimistis bakal memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kopi maut Jessica Kumala Wongso.
Polisi pun tetap bersikukuh bahwa permohonan yang dilayangkan pihak Jessica ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah salah sasaran. Kuasa hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah mengatakan, kubu Jessica tidak mempunyai pemahaman yang benar terkait hierarki kepolisian saat menangani sebuah kasus.
Padahal, semua persoalan itu sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dijabarkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Tak hanya itu, UU dan perpres tersebut di atas kemudian juga semakin diperjelas dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri.
"Sayangnya, mereka (tim kuasa hukum Jessica--Red) tidak membaca semua undang-undang dan aturan tersebut sampai selesai, sehingga jadinya salah sasaran" kata Aminullah kepada wartawan, seusai menghadiri sidang praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Menurut dia, tim kuasa hukum Jessica seharusnya membaca peraturan dan perundang-undangan tentang hierarki kepolisian secara tuntas.
Apalagi, dalam Perkap No 22 Tahun 2010 tentang SOTK Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Perkap No 23 Tahun 2010 tentang SOTK Satuan Organisasi pada Tingkat Polres dan Polsek juga telah dijelaskan secara terperinci mengeni hierarki dan cara kerja polisi dalam menangani satu kasus.
Atas dasar itulah, Aminullah yakin polisi bakal memenangkan praperadilan ini. "Kami optimistis hakim bakal menolak permohonan dari pemohon (Jessica)," ucapnya.