Pada tataran kebijakan pun, dia melanjutkan, perempuan masih rentan. Misalnya, dalam UU KUHP yang masih berlaku, disebutkan definisi pemerkosaan yang detail. Yakni, alat kelamin pemerkosa harus masuk ke alat kelamin korban dan harus pula dibuktikan keluarnya sperma.
“Itu spesifik lho di KUHP mengatur seperti itu. Padahal, sekarang di global, apa pun yang masuk kelamin, itu pemerkosaan. Untungnya itu sekarang sudah masuk ke draf RUU Kekerasan Seksual.”
Demikian pula, dalam KUHAP. Veronica menuturkan, riwayat seksual korban pemerkosaan masih menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
“Jadi, misalnya, korban pemerkosaan. Riwayat seksualnya sudah tidak perawan, sudah pernah pacaran, sering keluar malam. Itu jadi pertimbangan. Padahal, enggak ada hubungannya dengan dia menjadi korban.”