Senin 07 Mar 2016 05:07 WIB

Negara Masih Loyo Lindungi Hak-Hak Perempuan Indonesia

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Karta Raharja Ucu
 Seorang wanita melintas diantara foto-foto potret puluhan artis perempuan Indonesia dengan tema kampanye
Foto:
Korban pemerkosaan (ilustrasi)

Pengacara publik pada LBH Jakarta itu memaparkan, perempuan yang merupakan korban pemerkosaan harus bernyali tinggi untuk mencari keadilan di negeri ini. Sebab, sering kali perempuan justru mengalami penyiksaan psikologis ketika berada dalam proses hukum untuk mengadili pelaku.

Bahkan, kata dia, masih ada kesan pelaku kekerasan seksual kebal hukum. Hal itu, menurut Veronica, sering terjadi sejak kasus masih ditangani Kepolisian.

Ia menyayangkan, hingga kini belum ada petunjuk teknis bagi penyidik untuk meminta keterangan dari korban pemerkosaan. Dengan begitu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan justru tak sensitif dan menyakiti perasaan korban.

Misalnya, kata Veronica menegaskan, penyidik justru mencecar apakah korban justru menikmati pemerkosaan. Kemudian, detail kejadian pemerkosaan justru diperjelas sehingga korban merasa tertekan lantaran terpaksa menceritakan kembali aib yang dialaminya. Ketidakberpihakan ini, menurut Veronica, masih dialami banyak korban hingga ke tingkat pengadilan.

“Sering kali korban itu menjadi korban untuk kedua kalinya. Korban ketika menceritakan itu (kejadian pemerkosaan) lagi, berarti ia mengalaminya lagi. Korbanlah yang malah dibikin harus malu. Korban yang disalahkan. Siapa suruh pulang malamdan sebagainya,” ucap Veronica.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement