REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdebat dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang pemeriksaan saksi. Alotnya perdebatan keduanya sampai membuat Hakim Ketua harus menengahinya.
"Saat Kongres (partai) di Bali 2005, saksi pertama kali berangkat ke kongres bersama siapa?" tanya Muhammad Nazaruddin dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3).
"Tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," jawab Anas sengit.
Nazaruddin menjadi terdakwa karena menerima Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 627,86 miliar pada periode 2010-2014, dan Rp 83,6 miliar pada periode 2009-2010.
Sedangkan Anas yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dan harus menjalani hukuman selama 14 tahun penjara. Dalam sidang ini, Anas dihadirkan sebagai saksi tindak pencucian uang Nazaruddin.
"Ini saya mau luruskan bahwa saya sama saksi ini sejak waktu itu ketemu siapa-siapa saja," kata Nazaruddin.
"Saya sudah jelaskan bahwa saya kenal saudara terdakwa saat di partai," jawab Anas yang mengaku kenal Nazaruddin pada 2004-2005.