Rabu 23 Mar 2016 23:18 WIB

Plt Gubernur Sumut Klaim Sudah Tegur SKPD Terkait Temuan BPK

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri) menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri) menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013, Rabu (23/3). Selain Erry, Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Mantan Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sofyan, mantan Ketua Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut.

Secara bergantian mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan. Tengku Erry Nuradi mendapatkan kesempatan yang pertama untuk dicecar majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan ini.

Dalam kesaksiannya, Erry mengaku sudah memberikan teguran kepada sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Saya selaku pengawas SKPD memberikan surat teguran pada tanggal 18 Juli 2013," kata Erry.

Ada 13 SKPD yang mendapatkan surat teguran tersebut, termasuk Kesbangpol Linmas. Erry menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPK, pertanggungjawaban dana hibah dan bansos yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2012 sebesar Rp14 miliar. Sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan Rp 75 miliar.

"Itu untuk global (seluruh SKPD), Yang Mulia. Kalau untuk Kesbangpol Linmas saja, saya tidak ingat karena tidak bawa suratnya," ujarnya.

Erry menyebutkan, untuk Kesbangpol Linmas, ada 157 item penyimpangan anggaran pada tahun 2012. Inilah yang menjadi dasar surat teguran tersebut dilayangkan pada Kesbangpol Linmas.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol Linmas yang saat itu dipimpin Eddy Sofyan merupakan salah satu SKPD yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.

Realisasi penggunaan hibah tahun anggaran 2012 sebesar Rp 188 miliar merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol Linmas. Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos tahun anggaran 2013 sebesar Rp 481 miliar yang disalurkan kepada 146 penerima di tahun 2013.

"Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011," kata JPU.

Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013 yang fiktif, dua lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan dua lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.

"Akibat perbuatan terdakwa Eddy Sofyan bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI," ujar JPU.

Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. n Issha Harruma

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement