REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal mengaku siap jika berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, dikembalikan kejaksaam.
"Kabar berkas perkara kasus Jessica kabarnya akan dikembalikan. Penyidik Polda dalam hal ini menghadapi tenang-tenang saja, sabar-sabar saja. Itu kan mekanisme apabila benar dikembalikan. Karena ini baru kabar saat ini belum dikembalikan," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Menurut Iqbal, polisi masih memiliki waktu dua bulan untuk melengkapi berkas tersebut. Waktu yang panjang tersebut akan dimanfaatkan penyidik semaksimal mungkin untuk melengkapi kembali petunjuk yang diberikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Toh kami juga punya waktu dua bulan. Hari ini tanggal 29 kami sudah perpanjang 30 hari ke depan," jelasnya. (Pengacara Jessica Ancam Tuntut Polisi).
Namun, jika dalam 30 hari masih juga belum cukup, maka polisi kan menambahkan kembali 30 hari kedepannya. "Doakan saja tidak akan lama lagi, Insya Allah lengkap," kata Iqbal.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara Jessica akan dilimpahkan kembali ke penyidik Polda Metro Jaya. Alasanya karena berkas tersebut masih harus dilengkapi, terutama bagian keterangan saksi ahli dan keterangan tersangka.