REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tegas tetap menolak operasionalisasi kapal penangkap ikan asing di kawasan perairan Indonesia dan lebih mengutamakan nelayan lokal untuk mengelola sumber daya perikanan domestik.
"Bu Menteri (Susi) tidak akan bergeming dengan izin operasionalisasi kapal eks-asing," kata Dirjen Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu.
Menurut Nilanto Perbowo, kebijakan Menteri Susi dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan ikan di laut hanyalah diperuntukkan bagi investasi dari dalam negeri.
Presiden Joko Widodo juga selama ini telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan yang akan memudahkan bagi berbagai pihak untuk berinvestasi di Indonesia.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengatakan KKP bakal memperkuat hubungan bilateral dan multilateral guna mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Pada tahun kedua saya menjabat, saya akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral," kata Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi juga menyatakan bahwa kerja sama itu juga untuk mencapai tujuan penangkapan ikan secara ilegal sebagai bentuk kejahatan transnasional.
Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Susi mencontohkan kapal FV Viking yang merupakan buronan Interpol adalah kejahatan perikanan lintas negara yang membutuhkan koordinasi internasional.
"Saya menegaskan FV Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut dia, kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara sehingga hal tersebut juga tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat.