REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Benny Rhamdani menilai Detansemen Khusus (Densus) 88 telah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian terduga teroris Siyono. Selain karena tidak menyertakan surat penangkapan, ketika melakukan penyergapan, Densus tak mendapat perlawanan dari Siyono.
Ia menilai, Densus, yang merupakan perwakilan negara dalam menangani kasus terorisme, patut bertanggung jawab penuh terhadap kematian Siyono. "Densus jelas harus bertanggung jawab penuh, termasuk negara," kata Benny ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/3). (Istri Siyono Minta Jenazah Suaminya Diautopsi).
Ia juga meminta Densus 88 menjaga integritas, wibawa, serta martabatnya agar tak perlu malu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Siyono dan menyatakan bertanggung jawab penuh. "Bahkan mereka harus siap juga untuk menghadapi tuntutan dari pihak keluarga," katanya.
Ia menegaskan, perlakuan Densus terhadap Siyono dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. "Karena Siyono itu kan masih terduga, tapi seolah-olah telah resmi divonis sebagai teroris," kata Benny.
Kasus terduga teroris Siyono tengah menjadi sorotan publik. Sebab, setelah ditangkap Densus 88 tanpa surat resmi, Siyono dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan tak bernyawa.