REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespons bocornya 11,5 juta dokumen yang dikenal sebagai Panama Papers. Menurut Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, pihaknya mulai menelusuri semua nama warga negara Indonesia (WNI) yang disebutkan dalam Panama Papers.
“PPATK sudah mulai meneliti nama-nama itu, terutama yang terkait dengan temuan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dan yang terkait dengan data LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK. Juga political exposed person yang punya kewajiban lapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” ujar Agus Santoso kepada Republika dalam pesan singkatnya, Rabu (6/4).
Diketahui, ada 2.961 nama yang muncul dari pencarian //Republika// terhadap “Indonesia” pada laman resmi Konsorsium Wartawan Investigasi Internasional (ICIJ), Rabu (6/4).
Agus menuturkan, Panama, British Virginia Islands, dan Cayman Islands adalah beberapa negeri “surga pajak” (tax haven) yang kerap menjadi pilihan bagi warga kaya yang hendak menghindari pajak. PPATK juga sudah menemukan modus transaksi ke Panama.
Dia menjelaskan, PPATK akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mendalami potensi penghindaran pajak terkait 2.961 nama tersebut. Agus menekankan, PPATK mampu mendeteksi nantinya siapa di antara nama-nama itu yang patut diduga mengemplang pajak atau terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama ini (sebelum kebocoran Panama Papers), yang ditemukan kebanyakan tentang dugaan penghindaran pajak. Maka PPATK akan membahas dalam rapat satuan tugas (satgas) PPATK-DJP,” kata dia.
Sejumlah nama berkebangsaan Indonesia mencuat dari dokumen Panama Papers. Untuk menyebutkan beberapa di antaranya, yakni Laksamana Sukardi (mantan menteri BUMN), Anthony Salim (pengusaha), Mochtar Riady (pengusaha), Hashim Djojohadikusumo (pengusaha), Chairul Tanjung (pengusaha) dan James T Riady (pengusaha).
Selain itu, sejumlah perusahaan juga termasuk. Beberapa di antaranya, yakni Pertamina, Astra International, Lippo, Agung Podomoro, Agung Sedayu, PT Ciputra Development TBK, Rabobank International, serta J-Co Donuts & Coffee. Tidak bisa dipastikan bahwa semua nama diduga melakukan upaya ilegal penghindaran pajak dan TPPU.