REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pemprov Jawa Timur kepada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. Sprindik itu keluar tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan LN sebagai tersangka dengan sprindik baru dan masih dalam perkara yang sama. Sedang pencabutan status tersangka juga dilakukan kemarin," tutur Asisten Pidana Khusus, I Made Suarnawa mengumumkan secara resmi di Kejati Jatim pada Rabu (13/4).
Pascakeluarnya sprindik baru tersebut, ia menjelaskan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi. Kata dia, pemeriksaan akan berlangsung pada Jumat (15/4). Sementara itu terkait alat bukti, ia mengungkap masih menggunakan alat bukti sebelumnya.
"Dasarnya sprindik ini karena kemarin, tersangka dibatalkan oleh praperadilan, sehingga status tersangka dan akibat hukumnya menjadi batal. Karena praperadilan itu masalah proses administrasi belum materi pokok perkara," tuturnya.
Sementara itu terkait status DPO, ia menjelaskan nantinya La Nyalla akan kembali dipanggil. Jika dalam tiga kali panggilaan, ketua PSSI itu tak hadir, maka Kejati kembali mengeluarkan status DPO.