Selasa 19 Apr 2016 07:10 WIB

2.140 Petani Ajukan Pendanaan Replanting Sawit

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Petani mengangkut hasil panen buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Petani mengangkut hasil panen buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit mulai terus mempercepat dana peremajaan (replanting) perkebunan sawit. BPBD mengkalim telah menggelontorkan dana mencapai Rp 16,75 miliar. Dana ini diberikan untuk replanting lahan sawit seluas 670 hektare (ha) yang masing-masing diberikan bantuan Rp 25 juta per ha. 

"Pendanaan ini telah melibatkan sekitar 375 petani sawit dan dua perusahan perbankan, salah satu bank adalah bank syariah," ujar Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Krisnamurti dalam jumpa pers dikantornya, Senin (18/4). 

Bayu mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dari dokumen untuk 12 koperasi petani sawit yang berjumlah 2.140 petani dengan lahan seluas 4.396 ha.  Selain itu Bank BRI saat ini juga akan membantu untuk pendaan replanting lahan sawit 9.994 ha. 

Untuk melancarkan replanting sawit, BPDP juga terus melakukan sosialisasi kepada petani sawit di sejumlah daerah agar petani bisa lebih mudah mengakses dana yang ada di BPDP. Harapannya dengan semakin mengerti manfaat dari replanting, petani sawit kemudian mengambil dana dan pinjaman dari perbankan untuk meremajakan lahan mereka. 

Menurut Bayu, para petani yang ingin mengajukan dana bantuan kepada BPDP sebenarnya tidaklah sulit. Mereka sedikitnya harus memenuhi lima persyaratan yang diberikan oleh BPDP. "Pertama, mereka petani kecil yang luas lahannya ada empat hektare," ungkap Bayu. 

Petani juga harus memiliki kelompok yang kurang lebih memiliki lahan seluas 300 ha. Tapi ini masih plus minus. 

Kelompok ini kemudian mengajukan pengajuan dana ke perbankan melalui koperasi. Bank kemudian menyetujui untuk bekerja sama dengan koperasi petani tersebut. Lahan yang akan dijadikan agunan harus memiliki potensi. Hal ini karena perbankan dan BPDP juga tidak ingin memberikan dana kalau lahan yang ada tidak berpotensi menghasilkan sawit.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement