REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polresta Jambi menetapkan satu orang sebagai tersangka penemuan empat ton daging babi ilegal di salah satu rumah potong babi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernad Sibarani di Jambi, Senin, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pemilik tempat pemotongan sekaligus gudang daging babi tersebut, Toan Nababan, telah menjadi tersangka.
Empat orang pekerjanya yang juga berada di lokasi saat penggerebekan oleh Wali kota Jambi bersama kepolisian dan Satpol PP pada Sabtu lalu (11/6) statusnya masih sebagai saksi.
Kapolresta Jambi mengatakan penetapan tersebut setelah hasil pemeriksaan dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Jambi yang menyebutkan bahwa tidak ada izin terkait pengolahan daging babi tersebut.
Kapolresta Bernad mengatakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, ia wajib lapor karena ancaman hukumannya tidak sampai tiga tahun, selain tersangka kooperatif dalam pemeriksaan.
Kasus itu terungkap setelah pada 11 Juni 2016 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Ir H Juanda Lrg Bersama RT 34, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, saat petugas menemukan tempat pemotongan dan daging babi dan barang bukti empat ton daging babi yang akan dikirim ke Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Medan, dan Jambi yang sudah dimasukkan ke dalam karung sebanyak 21 karung.
Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Jambi menerima laporan warga di sekitar tempat pengolahan daging babi tersebut. Tempat itu sudah beroperasi sekitar dua tahun.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, daging babi hutan itu mereka dapatkan dari pemasok daging babi ilegal. Kendaraan yang digunakan untuk mengirim daging babi dengan menggunakan kendaraan mobil minibus boks pendingin dengan nomor polisi B 9615 FXR. Daging babi tersebut direncanakan akan dikirim ke beberapa provinsi, seperti Jakarta, Medan, dan Jambi.