Kamis 16 Jun 2016 19:37 WIB

Dewan Dakwah: Masyarakat Resah Kemendagri tak Transparan dalam Cabut Perda

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Mohammad Siddik mengatakan, keresahan di masyarakat mulai terlihat akibat sikap Kemendagri yang tak transparan dalam pencabutan perda.

"Saya juga melihat adanya diskriminasi karena ada daerah yang dibolehkan mengeluarkan perda berdasarkan kepercayaan agama yang termasuk intoleran terhadap kemajuan ekonomi dan pariwisata. Dewan Dakwah juga melihat pelarangan dan pembatasan perda secara umum bertentangan dengan otonomi daerah yang merupakan  tujuan utama reformasi, karena perda itu diterbitkan sesuai dengan keragaman dan

kearifan lokal," kata Mohammad, Kamis, (16/6).

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengatakan, ia tak setuju dengan pencabutan  perda minuman keras. "Sebab kalau perda miras dicabut maka Manokwari tidak aman," katanya.

Baca juga, Mendagri: Perda Miras di Beberapa Daerah akan Diperbaiki.

Pemerintah Jokowi-JK sejak awal mengenalkan program Nawacitanya dengan  memperjuangkan perubahan sikap Bangsa melalui revolusi mental. Adapun miras diketahui sebagai sumber perusak mental dan akhlak yang berujung kerusakan moral bangsa. Miras dapat memicu beragam kekerasan, termasuk kejahatan seksual.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement