REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Mohammad Siddik mengatakan, keresahan di masyarakat mulai terlihat akibat sikap Kemendagri yang tak transparan dalam pencabutan perda.
"Saya juga melihat adanya diskriminasi karena ada daerah yang dibolehkan mengeluarkan perda berdasarkan kepercayaan agama yang termasuk intoleran terhadap kemajuan ekonomi dan pariwisata. Dewan Dakwah juga melihat pelarangan dan pembatasan perda secara umum bertentangan dengan otonomi daerah yang merupakan tujuan utama reformasi, karena perda itu diterbitkan sesuai dengan keragaman dan
kearifan lokal," kata Mohammad, Kamis, (16/6).
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengatakan, ia tak setuju dengan pencabutan perda minuman keras. "Sebab kalau perda miras dicabut maka Manokwari tidak aman," katanya.
Baca juga, Mendagri: Perda Miras di Beberapa Daerah akan Diperbaiki.
Pemerintah Jokowi-JK sejak awal mengenalkan program Nawacitanya dengan memperjuangkan perubahan sikap Bangsa melalui revolusi mental. Adapun miras diketahui sebagai sumber perusak mental dan akhlak yang berujung kerusakan moral bangsa. Miras dapat memicu beragam kekerasan, termasuk kejahatan seksual.