REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus 'Kopi Sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6) pagi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepesi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, sehingga sidang kasus tersebut dapat dilanjutkan kembali.
"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa (Jessica) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perkara atas nama Jessica dilanjutkan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Ketua Mejelis Hakim Kisworo di akhir sidang.
Mendengar putusan hakim tersebut sontak membuat ayah Mirna bertepuk tangan di tengah-tengah peserta sidang. Tampak wajahnya terlihat senang lantaran sidang kasus pembunuhan terhadap putrinya tersebut dilanjutkan.
Dengan putusan tersebut, Kisworo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dinyatakan lengkap dan jelas. "Hakim berpendapat, uraian jaksa mengenai catatan, motif dan kronologi yang diajukan JPU kuat dan dapat diterima," jelas Kisworo.
Sidang selanjutnya, kata Kisworo, majelis hakim merencanakan akan menggelar sidang pada hari Selasa, 12 Juli 2016, hari Rabu 13 Juli 2016, Kamis 21 Juli 2016, Selasa 26 Juli 2016, Rabu 27 Juli 2016 dan Kamis 28 Juli 2016. Dalam sidang selanjutnya, tersebut majelis hakim akan meminta JPU untuk menghadirkan saksi.
"Sidang selanjutnya, diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengahdirkan saksi," ujar Kisworo.
Sebelumnya, sidang perdana Jessica telah dilaksanakan pada Rabu (15/6) lalu. Dalam sidang saat itu, Jessica didakwa oleh JPU lantaran diduga telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Selanjutnya, pada sidang kedua degilar pada Selasa (21/6). Saat itu, dibacakan eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh pengacara Jessica pada sidang perdana sebelumnya.
Seperti diketahui, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna yang tewas usai meminum kopi mengandung sianida. Mirna tewas di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Shopping Towns, Jakarta Pusat pada Januari lalu.
Jessica diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.