REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pelaku begal yang bersenjata api diringkus tim gabungan unit IV Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Reskrim Polsek Sawah Besar di Pademangan II, Jakarta Utara, Senin (4/7). Ketiga pelaku tersebut adalah Aldiyansyah alias Cevy (36 tahun), Hasan Basri alias Ian (19), dan Mangku Ali alias Aldo (33).
Kawanan pencuri bermotor tersebut biasa menjalankan aksinya dengan mengancam atau menembak langsung korban dengan senjata api rakitan. "Kita berhasil menyita tiga senjata api rakitan jenis revolver dan delapan peluru kaliber 38," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (5/7).
Selain itu, kata Awi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, kunci inggris, dan kunci kontak. "Tiga sepeda motor hasil curian juga kami amankan," ujar Awi.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.