Selasa 26 Jul 2016 08:43 WIB

Ini Penyebab Timbulnya BPJS Palsu

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Terjadinya pemalsuan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai merupakan akibat sistem dan proses pendaftaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat. BPJS Watch menduga ada beberapa faktor yang memicu terjadinya pemalsuan kartu BPJS Kesehatan ini.

Pertama, kesehatan adalah kebutuhan utama bagi masyarakat Indonesia. Biaya kesehatan yang mahal menyebabkan rakyat antusias untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kedua, antusiasme rakyat untuk menjadi peserta BPJS tidak diimbangi oleh pengetahuan rakyat yang mumpuni tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Koordinator advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih minim melakukan proses sosialisasi program JKN dan BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat. Termasuk di dalamnya proses mensosialisasikan tata cara pendaftaran kepesertaan di BPJS Kesehatan.

"Minimnya proses sosialisasi menyebabkan ketikdaktahuan rakyat untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan juga minimnya pengetahuan rakyat tentang hak-haknya sebagai peserta program JKN," kata dia baru-baru ini.

Ketiga, lokasi pendaftaran peserta program JKN umumnya dilakukan di kantor-kantor BPJS Kesehatan, yang umumnya juga ada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini membuat rakyat yang bertempat tinggal jauh dari ibukota kabupaten/kota mengalami kesulitan mendaftarkan dirinya, apalagi saat ini pendaftaran tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak ada tercantum di Kartu Keluarga.

"Ketika mendaftar, tidak jarang terjadi penumpukan dan antrian pendaftar yang cukup panjang sehingga membuat calon peserta lama menunggu dan mengalami kelelahan," ujar Timboel, Tidak semua rakyat sudah melek teknologi informasi sehingga mampu mendaftar via online ke BPJS Kesehatan.

Keempat, kedatangan masyarakat yang ingin mendaftar di kantor BPJS Kesehatan tidak bisa langsung membayar dan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan pada hari itu juga. Adanya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2015 yang mensyaratkan masa aktivasi 14 hari menyebabkan masyarakat harus datang kembali untuk membayar dan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.

Akibat dari kondisi permasalahan di atas maka ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkannya dengan menawarkan jasa pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Jawa Barat.

"Dari tampilan kartu memang tampak serupa dengan kartu yang asli tetapi ketika digunakan di RS atau faskes pertama, kartu tersebut ternyata tidak bisa digunakan karena tidak terdaftar," ujar Timboel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement