REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Barang bukti dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu hasil temuan polisi di kamar penginapan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, seberat 1,66 gram.
"Dari dua pocket barang bukti yang ditemukan, berat keseluruhannya mencapai 1,66 gram, pocket pertama 0,98 gram dan satunya lagi 0,68 gram," kata Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Heri Prihanto di Kota Mataram, Selasa (30/8).
Menurut informasi, Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Ahad (28/8) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di kamar penginapan nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram. Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan bersama istrinya Dewi Aminah, usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.
Lebih lanjut, dari hasil tes urine, tim penyidik menyatakan bahwa enam dari delapan orang yang diamankan positif mengandung zat narkotika. Namun, ia enggan membeberkan nama-namanya.
"Nanti saja tunggu seluruh proses penyelidikannya selesai, kan masih ada waktu 3x24 jam," ucapnya.