Rabu 31 Aug 2016 19:43 WIB

Kemendag akan Keluarkan Izin Impor 150 Ribu Sapi Bakalan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima proposal dari 25 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang siap melakukan impor serta pembibitan. Jumlah proposal bisa bertambah karena Kemendag masih membuka kesempatan bagi feedloter lain hingga sebelum masuk kuartal keempat 2016.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, dalam proposal ini terdapat rasio antara bakalan dan pembibitan (breeding). Proposal akan disetujui setelah feedloter  memenuhi semua persyaratan yang diajukan Kemendag khususnya terkait pembibitan sapi sehingga bisa mengarah pada kemandirian.

"Kalau dulu hanya impor sapi bakalan, sekarang wajib dengan pembibitan yang baik, entah itu dari impor atau lokal," kata Oke ditemui di gedung DPR, Rabu (31/8).

Oke menjelaskan, untuk kuartal terakhir 2016 terdapat 150 ribu sapi yang izin impornya akan dikeluarkan oleh Kemendag. Kuota ini akan dibagi kepada sejumlah feedloter yang sesuai dengan perjanjian dalam program pembibitan.

Dalam himbauan Kementerian Pertanian, rasio antara sapi bakalan dan bibitan adalah 80:20 persen. Artinya jika terdapat feedloter yang mendapatkan kuota impor 1.000 ekor sapi, maka mereka harus melakukan pembibitan sebanyak 200 ekor dari jumlah tersebut.

Meski demikian Kemendag belum menentukan rasio dari sapi bakalan dan pembibitan. Rasio ini masih akan melihat nilai dari rasio yang diajukan setiap feedloter yang kemudian akan dirundingkan dengan perusahan tersebut.

Oke menuturukan, untuk menuju kemandirian sapi dalam lima tahun ke depan pihaknya memperkirakan rasio yang pas adalah 80:20 persen. Sedangkan jika pemerintah menginginkan ada kemandirian pada tiga tahun, maka rasio ini bisa 70:30 persen. "Tapi rasio ini masih melihat kapasitas dan kemampuan tiap feedloter," paparnya.

Dalam proses pembibitan ini, Oke menyatakan tidak ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan. Namun, pemerintah dan feedloter berkomitmen untuk sama-sama menjalankan proposal yang diajukan ke Kemendag. n 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement