Selasa 06 Sep 2016 19:45 WIB

Pengacara Bantah Padepokan Gatot Jadi Tempat Nyabu

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengacara tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Gatot Brajamusti, Suhendra Asido Hutabarat membantah padepokan milik AA Gatot di Sukabumi, dijadikan tempat ritual untuk menggunakan sabu-sabu.

"Tidak benar informasi tersebut, rumah dan padepokan milik AA Gatot yang berada di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi kerap digunakan untuk pesta nyabu (menghisap sabu)," katanya di Sukabumi, Selasa.

Ia pun meminta agar masyarakat tak gampang percaya dengan tuduhan tersebut. Ia yakin ada banyak pihak yang ingin menjatuhkan kredibilitas kliennya.

"Kami meminta kepada siapa pun jangan cepat percaya dengan adanya informasi yang belum tentu kebenarannya. Ini dibuktikan dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah dan padepokan milik AA Gatot di Sukabumi pada Selasa, (6/9)," katanya.

Suhendra juga membantah ada murid AA Gatot yang melihat pesta sabu dan menonton video tidak senonoh saat melakukan ritual. "Jelas semua itu adalah berita hoax," katanya.

Sementara, kuasa hukum Gatot Brajamusti, Muhammad Mahdi menambahkan penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti dilakukan selama hampir empat jam. Tim yang melakukan penggeledahan di rumah dan padepokan milik AA Gatot tidak menemukan barang-barang yang menjerat kliennya. Namun ada beberapa barang yang disita pihak kepolisian seperto dokumen, CD, kaset, foto dan lain-lain.

"Mungkin barang itu ada kaitannya untuk melakukan pengembangan lain," tambahnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement