REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa saksi Ary Suta mengakui dirinya pernah memiliki senjata api saat menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekitar tahun 2001.
"Sifatnya inventaris kemudian ditarik setelah tidak menjabat Kepala BPPN," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (7/9).
Selama memegang senjata api, Budi menuturkan, Ary Suta memiliki surat izin kepemilikan namun setelah tidak menjabat maka senjata api dan surat izin dicabut. Budi mengungkapkan, Ary Suta memiliki sepucuk senjata jenis peluru karet yang terdaftar secara resmi selama menjabat Kepala BPPN.
Terkait kepemilikan senjata api yang menyeret Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, Ary Suta membantah menyerahkan senjata kepada guru spiritual tersebut.
Namun Budi mengatakan penyidik tidak hanya berpegangan terhadap saksi Ary Suta maupun tersangka Gatot terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Sebelumnya, Gatot mengaku memiliki dua pucuk senjata api jenis Glock dan Walther dari pemberian Ary Suta. Gatot tercatat memegang senjata api tidak terdaftar pada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri sejak 2006.