REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Total harga sapi itu senilai Rp 926 juta.
"Nilai total lelang Rp 926 juta dari limit Rp 923 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).
Pelelangan 30 sapi milik tersangka Ojang Sohandi itu dilakukan secara online pada 6 September 2016 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang membawahi Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Sebelumnya, pada 2 September 2016 dilakukan penjelasan teknis terkait pelelangan tersebut.
Menurut Yuyuk, pelelangan 30 sapi itu merupakan pelelangan pertama yang dilakukan KPK sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dan penyidik menggunakan dasar hukum Pasal 45 KUHAP.
"Lelang sudah mendapat persetujuan tersangka untuk penjualan sapi tersebut," kata Yuyuk.
Uang juga sudah ditransfer oleh pembeli ke rekening KPKNL dan selanjutnya menjadi barang bukti apakah itu terkait perkara atau tidak. Dalam dakwaan terhadap Ojang Sohandi disebutkan, 30 ekor sapi itu terdiri dari 17 ekor jenis simetal dan 13 ekor jenis limousin senilai Rp 678,252 juta.