REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Umum Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Polres Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait laporan dugaan pemerkosaan terhadap wanita CT (26 tahun).
"Kami akan kirim penyidik ke Mataram untuk memeriksa (Gatot) di sana," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo di Jakarta, Sabtu (10/9).
Suparmo mengatakan awalnya penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Gatot usai pemeriksaan CT pada Jumat (9/9) malam. Namun penyidik kepolisian urung memeriksa Gatot karena tidak ada pengacara yang bisa mendampingi. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya mencoba menghadirkan Gatot pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 06.00 WIB, namun tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal itu sudah berangkat ke Mataram NTB.
Sejauh ini, Suparmo mengatakan wanita yang diduga korban pemerkosaan Gatot masih berjumlah seorang berinisial CT. "Kita tunggu jika ada korban lain untuk melapor," ujar Suparmo.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam. CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007. Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Sebelumnya Gatot ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Mataram, NTB. Dia ditangkap bersama istrinya dan sejumlah orang lain termasuk artis Reza Artamevia.