Senin 19 Sep 2016 15:20 WIB

Kapolda NTB: Gatot Masih Diperiksa Terkait Narkoba

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono menegaskan Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, sampai saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik. Keduanya diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu).

"Sementara ini dalam kesepakatannya, kami hanya menangani kasus narkobanya saja, untuk kasus lainnya belum ada kabar," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Senin (19/9).

Hal itu diungkapkan Kapolda NTB saat wartawan menyinggung terkait hasil pengembangan di Jakarta, baik itu temuan barang bukti berupa narkotika golongan I (sabu-sabu), senjata api, satwa liar yang dilindungi, termasuk adanya laporan dugaan pemerkosaan.

"Nantinya akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Jakarta, tapi sejauh ini belum ada pembahasan yang mengarah ke sana," ujarnya.

Baca: Nadine Chandrawinata Diperiksa Terkait Gatot Brajamusti

Namun untuk barang bukti narkoba hasil temuan di Jakarta, Polda NTB tetap mengaitkannya dengan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang ada di Mataram. Hal itu sesuai dengan kegiatan pada Rabu (14/9) lalu, dengan agenda pemeriksaan Gatot Brajamusti dan istrinya oleh tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Guru spiritual Reza Artamevia itu dimintai keterangannya terkait asal-usul narkoba seberat 14,02 gram yang ditemukan pihak kepolisian di kediamannya yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Umar menuturkan tim penyidik kini sedang berupaya merampungkan seluruh materi berkas perkara kedua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu) tersebut, agar dapat segera dilimpahkan ke tangan jaksa peneliti. "Pemberkasan masih tetap berjalan, tinggal melengkapi lidik-lidik lain dan penyempurnaan kekurangan berkasnya, agar segera bisa kita limpahkan ke jaksa," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement