REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menolak keterangan saksi Kristie yang dibacakan JPU. Otto mengatakan apa yang disampaikan tidak sah karena tidak ada BAP penyumpahan penerjemah.
Menurut dia, keterangan saksi tidak berbahasa Indonesia dalam persidangan, meskipun dibacakan, harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah yang disumpah dan oleh karena itu BAP harus ada. "Tanpa itu pernyataan saksi tidak sah," ujar Otto.
JPU sendiri tidak bisa memberikan BAP tersebut. Namun, JPU Sandhy Handika mengatakan sesuai pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak perlu ada penerjemah dalam penyidikan.
Pasal tersebut berbunyi, Ayat (1) - "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan".
Ayat (2) - Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Adapun dalam persidangan penerjemah memang wajib diambil sumpahnya sesuai pasal 177 ayat (1) KUHAP yang menyebut, "Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan".
Ketua Majelis Hakim Kisworo menengahi perdebatan antara JPU dan pengacara dengan mengatakan bahwa keputusan ada di tangan hakim dan semua tercatat dalam berita acara persidangan.
Sementara itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak kesaksian Kristie yang dibacakan JPU. Jessica mengatakan 90 persen kesaksian tersebut tidak benar. "Keterangan dalam BAP itu sangat subjektif dan sangat memberatkan saya," ujar Jessica.
Adapun persidangan yang berlangsung dari Senin (26/9) pagi hingga Selasa (27/9) dini hari merupakan pemeriksaan saksi dan ahli terakhir. Berikutnya, pada Rabu (28/9), agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.