REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, resmi dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Berkas perkaranya baru tahap I, artinya sudah dilimpahkan pada Senin (26/9) kemarin," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa (27/9).
Terkait dengan pasal sangkaan yang menjerat kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut, Tri Budi kembali menegaskan bahwa untuk Gatot Brajamusti dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk istrinya, Dewi Aminah, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, menjeratnya dengan pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi cuma Gatot saja ada penambahan pasal 114, karena yang bersangkutan diduga memberikan narkoba kepada orang lain, dalam hal ini Dewi Aminah, istrinya," ujar Tri Budi.
Lebih lanjut, sejak berkas perkaranya dilimpahkan ke tangan jaksa pada Senin (26/9), tim penyidik dikatakannya belum menerima hasil atau pun petunjuk tambahan. "Kan baru kemarin dilimpahkan, jadi tunggu saja, semoga bisa cepat P21 (dinyatakan lengkap)," ucapnya.
Diketahui, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba sejak tertangkap pada akhir Agustus lalu di sebuah kamar Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahannya, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap dan serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang bukti ditemukan pihak kepolisian dari dalam kantong celana sebelah kanan milik Gatot Brajamusti seberat 0,9 gram dan tas pribadi milik Dewi Aminah seberat 0,3 gram.
Begitu juga dengan hasil pengembangan di Jakarta Selatan, tepatnya di salah satu kediaman Gatot Brajamusti yang berlokasi di kawasan Perumahan Pondok Pinang, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,02 gram.