Jumat 30 Sep 2016 15:38 WIB

Jaksa Agung Setuju Status Mantan Koruptor Ditulis di KTP

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengaku setuju wacana sanksi sosial bagi para koruptor. Bahkan Prasetyo menyarankan agar sekaligus ditulis di KTP yang bersangkutan bahwa dia mantan koruptor.

Menurut Prasetyo sanksi sosial memang sudah saatnya diberlakukan di Indonesia alasannya untuk membuat jera para pelaku koruptor tersebut. Selain itu, kata dia, untuk memperlihatkan bahkan mengenalkan kepada masyarakat siapa saja orang-orang koruptor tersebut.

"Saya sependapat, biar mereka malu, ada wacana disuruh nyapu jalanan, membersihkan wc umum dan menyapu pasar biar mereka lihat, dan masyarakat tahu persis," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Bukan hanya itu, Prasetyo bahkan mengusulkan untuk melengkapi kartu tanda penduduk (KTP) para koridor dengan identitas baru. Yakni dengan menambahkan identitas mantan koruptor. "Nanti dimasukkan, di cap di KTP-nya mantan koruptor misalnya. Itu bagus sekali biar malu sekalian," ujar Prasetyo.

Baca juga, Ade Komarudin tak Setuju Koruptor Diberikan Remisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement