REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti alias Aa Gatot masih berlanjut. Setelah sebelumnya memanggil beberapa saksi, dua orang saksi lagi akan dipanggil untuk mengungkap pemasok dua senjata api (senpi) ilegal tersebut.
Dua orang saksi yang akan dipanggil itu merupakan aktor dan aktris pemeran film DPO dengan inisial TM dan NP. Setelah ditelusuri, dua inisial pemain film DPO tersebut diduga adalah aktor senior Torro Margens dan aktris serta presenter Nabila Putri.
“Selasa (4/10) (hari ini) pemain film DPO (akan diperiksa). Dua orang dengan inisial NP dan TM,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Senin (3/10).
Kasus ini bermula saat Aa Gatot kedapatan memiliki dua pucuk senjata berjenis Walther PPK dan Glock di kediamannya saat terlibat kasus narkoba. Aa Gatot mengklaim bahwa senjata yang dia dapatkan dengan cara dipinjamkan oleh pejabat dan pengusaha asal Bali, Ary Suta. Namun, Ary Suta membantah kesaksian Aa Gatot tersebut.
Saat ini Aa Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu. Ia pun diancam dengan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksiman 20 tahun penjara.
Beberapa saksi yang sudah diperiksa Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus ini yaitu Reza Arthamevia, Elma Theana, Nadine Chandrawinata, teman dekat Gatot Wahjoeno, Sutradara film AZZRAX Dedi Setiadi serta eks pejabat BPPN Ary Suta.