Selasa 11 Oct 2016 11:04 WIB

49 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dinyatakan Bermasalah

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar (dari kiri) berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (10\10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar (dari kiri) berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (10\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI menyatakan 49 calon hakim adhoc Tipikor tidak layak. "Dari sekitar 60 calon yang kami telusuri, 49 calon kami masukkan ke dalam kategori 'merah'," ujar peneliti ICW Aradila Caesar di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (11/10).

Aradila menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak atas 60 calon hakim kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahun 2016. "Kita melakukan kategorisasi terhadap 60 calon ini dalam tiga kategori. 'Merah' artinya tidak perlu dilanjutkan atau tidak direkomendasikan sama sekali. Kemudian 'kuning' dapat dipertimbangkan, dan 'hijau' yang kita rekomendasikan," ucap Aradila.

Aradila menjelaskan bahwa kategorisasi tersebut dilakukan berdasarkan integritas, kompetensi, dan independensi para calon hakim adhoc Tipikor. "Apakah calon anggota partai politik, pernah caleg, dan sebagainya itu tentu jadi pertimbangan," katanya.

Dari pertemuan dengan Artidjo tersebut, Aradila menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa calon yang merupakan calon legislatif, maupun pernah menjadi anggota partai politik, sepakat untuk dicoret terkait dengan persoalan independensi. Integritas, Aradila mengatakan menjadi titik penting. "Memang sudah kita temukan beberapa nama calon yang sangat bermasalah dan menurut kami integritasnya sangat diragukan," jelas Aradila.

Terkait dengan jumlah hakim yang ditelusuri, Aradila mengakui bahwa pihaknya hanya dapat menelusuri 60 orang dari 85 orang calon hakim adhoc Tipikor. Karena 25 orang calon lainnya berasal dari daerah dan tidak terlalu terkenal. "Kami kesulitan untuk menelusuri rekam jejaknya, kami tidak bisa tracking jadi kami meminta Pansel untuk mendalami sendiri," pungkas Aradila.

Dalam proses penelusuran rekam jejak, Mahkamah Agung meminta beberapa lembaga swadaya masyarakat untuk membantu, termasuk ICW dan MAPPI FHUI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement