REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Mashinton Pasaribu mendesak Jaksa Agung Prasetyo agar segera menemukan dokumen temuan tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir Said Thalib. Jangan sampai, kata dia, instruksi Presiden Joko Widodo kemudian diabaikan lalu kasus tersebut kembali tertutup.
"Harus segera ditemukan, jangan sampai tar sok tar sok, lalu lupa," ujar Mashinton di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).
Oleh karena itu, kata dia, selama Kejaksaan Agung mencari dokumen temuan TPF tersebut juga harus terus diawasi oleh DPR. Selain itu, menurut dia, perlu juga Presiden agar menberikan batas waktu kepada kejaksaan Agung untuk menemukan temuan TPF itu. "Harus dikasih waktu, satu bulan lah, jangan kelamaan juga nanti malah lupa," ujar dia.
Selanjutnya, kata Mashinton, setelah temuan tersebut didapatkan maka harus segera diungkapkan kepada publik. Karena bagaimanapun ingatan masyarakat terkait kasus kematian aktivis HAM Munir dinilai sangat amat kental. "Ingatan masyarakat masih kuat dengan kasus itu, kan belum begitu lama kejadiannya," ujar dia.
Untuk diketahui Jaksa Agung Prasetyo mengatakan telah memerintahkan JAM Intel untuk bertemu dengan para mantan anggota TPF Munir. Tujuannya untuk segera mendapatkan dokumen temuan TPF tersebut dan segera mengkaji isinya. "Apabila nanti ditemukan adanya tindak pidana, ya kami akan serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Prasetyo.