REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 13 pelanggar syariat Islam, tujuh di antaranya laki-laki dan enam wanita, dihukum cambuk di Masjid Al Ikhlas, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (17/10). Sedangkan seorang lagi tidak dicambuk karena sedang hamil.
Eksekusi cambuk tersebut disaksikan ratusan warga serta Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin. Kendati hujan, masyarakat tetap antusias menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Eksekusi cambuk tersebut sempat terlambat satu jam dari jadwal pukul 10.00 WIB.
Para terhukum cambuk tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan mesum atau khalwat dan ikhtilath. Setiap orang mendapat jumlah cambukan yang berbeda, dari 9-25 kali cambukan.
Sedangkan terpidana hukuman cambuk yang tidak dapat dicambuk karena hamil akan tetap menanggung hukumannya. Eksekusi cambuk terhadapnya akan dilakukan setelah melahirkan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam. Hukuman cambuk ini sebagai pembelajaran agar masyarakat melaksanakan syariat Islam.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah banyak dilakukan di Kota Banda Aceh. Dan ini membuktikan bahwa pemerintah kota dan masyarakat Banda Aceh berkomitmen melaksanakan dan menegakkan syariat Islam," kata dia.
Zainal menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan orang banyak. Bagi masyarakat yang menyaksikan hukuman cambuk, tidak boleh menertawakan mereka yang dihukum. Sebab, mereka dihukum karena khilaf, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam dan dihukum cambuk. Untuk itu, kami mengajak masyarakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh," kata Zainal Arifin.