Senin 17 Oct 2016 17:41 WIB

18 Warga Mesir Dipenjara Setelah Lempar Sepatu ke Hakim

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan di Kairo menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada 18 terdakwa pada Ahad (16/10) karena menghina pengadilan setelah mereka tertawa di kurungan saat salah satu dari mereka melemparkan sepatu ke hakim, kata sumber keamanan dan pengacara.

Amar El Shahat, pelajar berusia 19 tahun, berbalik dan melemparkan sepatunya ke pemimpin pengadilan saat dia dibawa kembali ke selnya setelah diperiksa pengadilan karena menimbulkan kegaduhan di sel. El Shahat diadili bersama dengan 22 orang lain terkait tuduhan terorisme dan kepemilikan senjata dengan lima orang di antaranya diadili sepihak.

Pengadilan itu yang dimulai pada 2015 dilaksanakan di akademi kepolisian. Hukuman itu yang dijatuhkan pada Ahad adalah dakwaan lain terkait penghinaan terhadap pengadilan saat pemeriksaan.

Seorang polisi yang berdiri di belakang hakim Mohammed Shereen Fahmy menangkap sepatu itu sebelum sempat mengenai kepala Fahmy, kata Khaled El Masry, pengacara mewakili tiga terdakwa yang berada di ruangan itu. Terdakwa lain mendukung rekan mereka yang mengarah kepada pengadilan untuk mengeluarkan sebuah kasus kriminal terkait mereka, dan menuduh mereka menghina pengadilan.

Mereka seluruhnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah seorang perwakilan dari jaksa penuntut umum meminta dijatuhkannya hukuman paling berat. Terdakwa itu memiliki hak mengajukan banding, namun El Masry mengatakan mereka telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam pengadilan sebelumnya namun tidak mengajukan banding.

"Mereka tidak mengakui pengadilan sebagai sebuah badan yudisial yang resmi yang dapat mengadili mereka," kata El Masry.

Militer menggulingkan Mursi, presiden pertama negara itu yang terpilih secara terbuka pada 2013 menyusul adanya unjuk rasa besar, yang melawan pemerintahannya. Mereka kemudian melancarkan sebuah tindakan keras terhadap organisasinya, menangkap ribuan orang yang dituduh melakukan kekerasan dan terorisme. Persaudaraan Muslim disebut sebagai kelompok teroris pada tahun lalu dan sebagian besar petinggi lembaga itu ditahan, menanti pengadilan terkait tuduhan kekerasan dan terorisme.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement