Jumat 21 Oct 2016 20:53 WIB

Kejakgung Koordinasi dengan Kemen LHK dalam Kasus Reklamasi Teluk Lampung

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait reklamasi di Teluk Lampung. Kasus reklamasi Teluk Lampung saat ini masih di tahap penyelidikan.

"Kalau masalah reklamasi, nanti tanyakan juga ke Kementerian LHK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10).

Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan perkembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan izin dalam pemberian pelaksanaan reklamasi tersebut. "Saya belum mendapatkan laporannya ya," kata dia.

Tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memintai keterangan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN pada 18 Oktober 2016. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB tersebut, orang nomor satu di Kota Bandar Lampung itu ditanyakan seputar pemberian izin yang berakhir pada pelaksanaan reklamasi.

"Itu masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa diberi komentar lebih jauh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum.

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan laporan pengaduan masyarakat. Hal senada dikatakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Fadil Jumhana, yang menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasusnya sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Kasus izin reklamasi itu diketahui adanya surat dari Pemkot Bandar Lampung yang menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement