Kamis 27 Oct 2016 13:00 WIB

Jaksa Siap Banding Jika Vonis Jessica tak Memuaskan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pengamanan sidang menjelang vonis Jessica Kumala Wongso Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10
Foto: Muhyiddin/Republika
Suasana pengamanan sidang menjelang vonis Jessica Kumala Wongso Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa akan menempuh upaya hukum lain jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang kurang memuaskan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kopi sianida ke-32 yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) siang ini. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana kepada sahabatnya Wayan Mirna Sahlihin. Namun, beredar isu Jessica hanya akan dikenakan hukuman 10-15 tahun penjara.

"Mudah-mudahan putusan yang terbaik. Kalau terjelek, ya kita pikir-pikir untuk mengajukan banding atau kasasi (jika tak vonis tak memuaskan),"‎ ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Sejak awal menangani berkas kasus yang menyita perhatian publik tersebut, kata Waluyo, JPU sudah meyakini bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna. Ia pun berharap vonis hakim nantinua sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.