Jumat 25 Nov 2016 12:34 WIB

Kejakgung Tunjuk 13 Jaksa Teliti Kasus Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menunjuk 13 jaksa peneliti yang akan mengkaji berkas perkara tindak pidana penodaan agama. Sebanyak 13 jaksa peneliti ini merupakan jaksa gabungan yang sengaja didatangkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Noor Rachmad menjabarkan perihal 13 jaksa yang akan mengkaji berkas perkara tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Sebanyak 10 orang jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan satu dari kejaksaaa negeri (Kejari) Jakarta Utara.

"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk, masing-masing dari kejagung 10 orang, Kejati dua, Kejari utama lokus di Jakarta utara satu orang," ujar Noor di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Noor menjelaskan Jumat pagi pukul 10.10 WIB merupakan pelimpahan pertama yang diterimanya dari penyidik Polri. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan segera dikaji oleh 13 jaksa peniliti untuk melihat persyaratan formil dan materil dalam berkas tersebut.

Apabila persyaratan tersebut sudah dilengkapi kata dia, maka pihaknya juga tidak akan ragu-ragu untuk menyatakan kelengkapan atau P21. Akan tetapi bila msih harus dilengkapi lagi, ia akan menyerahkan kembali berkas sebanyak 286 halaman itu pada penyidik Polri.

"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materil memenuhi syarat pengadilan, kalau iya (kami) terbitkan P21," ungkapnya.

Sebelumnya Noor juga mengatakan jaksa peneliti dalam perkara Al Maidah ayat 51 ini terdiri dari berbagai agama. Harapannya agar proses kajian dapat berjalan objektif dan tidak ada kekhususan maupun keberpihakan.

"Saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama Kristen. Menurut hemat saya, kredibel baik dari sisi kualitas maupun integritas," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement