Selasa 29 Nov 2016 05:00 WIB

Kelanjutan Penanganan Kasus Penghinaan oleh Hotman Paris Dipertanyakan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nidia Zuraya
Hotman Paris Hutapea
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penasehat Hukum seorang pengacara bernama Mahidin Jaya mempertanyakan tindak lanjut pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diduga dilakukan oleh pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea. Di mana pencemaran dan fitnah tersebut dilakukan Hotman saat acara penayangan salah satu televisi swasta.

"Kami ini menanyakan tindak lanjut laporan yang telah dibuat, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan kapan terlapor (Hotman Paris Hutapea) di BAP, apakah sudah dapat dilakukan penyelidikan," ujar salah satu kuasa hukum Mahidin, Alfared Sibarani saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Menurut Alfared, kliennya tersebut sudah dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak 8 November lalu. Bahkan, kata dia, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi lain.

"Host I News sudah diperiksa, produser, dan teguran KPI sudah dilayangkan," ucap dia.

Seperti diketahui, sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan seorang pengacara bernama Mahadin Jaya yang merasa tak senang disebut-sebut 'goblok' oleh Hotman.

Kasus tersebut berawal saat Hotman dan Mahadin Jaya diundang dalam acara diskusi di stasiun televisi I News dengan tema 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Saat itu, Mahadin yang tengah menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak oleh Hotman. "Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget si lho, goblok ni orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara tersebut.

Karena itu, kata Awi, atas pernyataan Hotman tersebut maka Jaya Mahadin melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement