Kamis 01 Dec 2016 13:16 WIB

Kejakgung Segera Limpahkan Berkas Ahok ke PN Jakut

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Mabruroh
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Muhammad Rum mengatakan siap untuk melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahja Purnama atau Ahok kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pihaknya memperkirakan dalam waktu satu pekan kasus ini akan masuk dalam daftar persidangan di PN Jakarta Utara.

"Perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Segera. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," ujar Rum di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Rum menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan tahap dua proses berkas perkara dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebanyak 51 barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Barang bukti 51 item, 30 saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka," ujar dia.

Menurutnya, dalam berkas perkara setebal 826 halaman tersebut sudah meliputi pemeriksaan terhadap 42 orang. Namun, ia enggan merinci 51 barang bukti tersebut. "Jumlahnya 51 item. Nanti lihat saja di persidangan. Saya bukan yang meneliti berkas," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement