Senin 05 Dec 2016 20:44 WIB

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, tersangka. "Iya sudah (tersangka), saya lupa tanggalnya (penetapan tersangkanya)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (5/12).

Namun, Agus belum menjelaskan apa yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Nganjuk itu. KPK pun sudah pernah memeriksa Taufiqurrahman pada Agustus 2016 lalu.

"Benar ada kegiatan penyidik KPK menggeledah di daerah Nganjuk dan juga Jombang, tetapi saya mohon waktu untuk menginformasikan kembali kepada teman-teman mengenai kasusnya karena penyidik masih sedang bekerja menggeledah beberapa lokasi. Termasuk untuk status tersangka akan diinformasikan kemudian," kata pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Taufiqurrahman diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015.

KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain rumah dinas dan rumah pribadi bupati. Tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati serta ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement