REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lina merasa tak adil suaminya tetap ditahan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Pasalnya, ketujuh orang lainnya atas kasus dugaan yang sama telah dibebaskan.
"Saya sebagai istri rasanya tidak adil kalau tujuh orang dengan tuduhan yang sama dilepaskan. Tapi Pak Bintang masih ditahan," ujar Erna, Senin (5/12).
Ketujuh orang yang sudah dibebaskan Polda Metro Jaya tersebut yaitu eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Kemudian, seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama RI, Soekarno yakni Rachmawati Soekarnoputri, dan Eko.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein mengatakan, pihaknya masih terus berjuang untuk meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. Namun, kata dia, pihaknya tidak akan mengajukan proses Praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Tadi kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum Praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak. Karena untuk apa Praperadilan karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP Praperadilan itu," kata Zein.