REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan ihwal kelima hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (13/12) besok.
Kelima hakim itu adalah, Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua. Kemudian ada empat hakim lain sebagai hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.
"Sidang digelar pada jam sembilan pagi, dengan agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," ujar dia saat dihubungi, Senin (12/12).
Kasus penistaan agama telah menjerat Ahok sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan pada 16 November lalu. Berkas kasus tersebut telah lengkap atau P-21 sejak beberapa hari lalu. Selasa (13/12) adalah agenda sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Belum ada kepastian dari majelis hakim apakah sidang tersebut boleh disiarkan di televisi secara langsung atau tidak. Namun, Dewan Pers mengimbau seluruh stasiun televisi untuk tidak menyiarkan sidang Ahok tersebut secara langsung karena khawatir menimbulkan disintegrasi bangsa.