Selasa 20 Dec 2016 08:37 WIB

MUI tidak Benarkan Sweeping Terkait Fatwa Atribut Natal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menegaskan, eksekusi terkait fatwa larangan muslim menggunakan atribut natal bukan kewenangannya.

Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Prof HM Baharun mengatakan, tugas MUI sebagai wadah ulama adalah melaksanakan pengawalan akidah umat, memberikan pencerahan dan menerbitkan fatwa sesuai kebutuhan umat. Adapun yang mengeksekusi fatwa di lapangan itu adalah umara (pemerintah).

Menurutnya, hal itu perwujudan kongkret kerja sama ulama-umara sesuai hadis Nabi: 'Dua grup masyarakat jika baik maka baiklah masyarakat, dan jika buruk maka buruklah masyarakat. Inilah ulama-umara.'

"Tentunya dengan kebijakan dan standar yang ada, pengawalan fatwa dapat diterapkan secara kondisional. Inilah kerja sama dan sinergitas antara ulama dan umara," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/12).

Ia menegaskan tentu tidak dibenarkan secara hukum melakukan eksekusi fatwa dengan sweeping dan sebagainya, "Terlebih itu dilakukan di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi," ujar Guru Besar sosiologi agama ini.

Baharun mengatakan, penyampaian fatwa MUI yang tepat adalah oleh dai dan mubaligh disampaikan dengan mauidhoh hasanah (sosialisasi yang baik) agar menguatkan kerukunan umat beragama yang ada.

Ia sependapat, memang tidak boleh nemaksakan kehendak terhadap siapa pun menggunakan atribut atau simbol ibadah kepada seseorang, apalagi tidak sesuai dengan keyakinannya atau karena paksaan. Namun, hal itu harus diberitahu dan dijelaskan melalui dakwah, bukan sweeping. MUI mengharapkan toleransi umat beragama tetap berlangsung harmonis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement