REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan dikabulkannya grasi Antasari Azhar. PN Jaksel pun sudah menerima surat tersebut dari Istana Negara pada 24 Januari 2017.
Made menjelaskan, langkah selanjutnya akan memberitahukan surat tersebut kepada jaksa. Itu agar menyesuaikan dengan pelaksanaan hukuman. “Diberitahukan ke jaksa untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan hukumannya,” kata Made dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengungkapkan, Keppres permohonan grasi Antasari Azhar ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1). Dalam Keppres tersebut disebutkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak enam tahun. Diterimanya permohonan grasi tersebut salah satu alasannya karena pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Antasari Azhar bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016 dan mulai meninggalkan LP Tangerang. Antasari ditahan pada Mei 2009 atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari kemudian divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Meski upaya kasasi telah dilakukan, Antasari tetap harus menjalani hukuman.
Pada 8 Agustus 2016, melalui kuasa hukumnya, Antasari mengajukan grasi kepada presiden. Jika grasi tersebut dikabulkan maka, Antasari bisa membuat klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.
(Baca Juga: Jokowi Teken Permohonan Grasi Antasari Sejak Pekan Lalu)