Kamis 02 Feb 2017 14:58 WIB

Pakar: Hanya Polri, KPK dan BIN yang Boleh Lakukan Penyadapan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan pada prinsipnya penyadapan tidak boleh dilakukan terhadap warga negara. Sebab, setiap warga negara memiliki hak privasi yang dilindungi konstitusi.

Namun, Mudzakkir menjelaskan penyadapan boleh dilakukan dalam kondisi dan juga hanya oleh pihak tertentu. Karenanya, ini dikatakan sebagai konstitusional bersyarat. "Pengecualiannya apa, dalam rangka penegakan hukum. Boleh apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum," jelasnya, Kamis (2/2).

Mudzakkir melanjutkan, pihak boleh melakukan penyadapan adalah penegak hukum yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri dapat menyadap jika mendapat izin dari hakim. Sedangkan KPK, ada aturan tersendiri yang memperbolehkannya melakukan penyadapan.

"Kalau KPK berlaku aturan yang sama, tapi dalam prakteknya KPK melakukan penyadapan sendiri, sehingga ada aturan KPK boleh melakukan penyadapan," katanya.

Selain itu, terang Mudzakkir, penyadapan diperbolehkan untuk alasan keamanan negara. Pihak yang melakukannya adalah Badan Intelijen Negara sebagai instansi yang bertugas menggali berbagai informasi untuk keamanan negara. Informasi ini, sulit diperoleh kalau tanpa penyadapan.

"BIN itu tidak bisa hidup kalau dia tidak bisa melakukan penyadapan. Informasi-informasi enggak akan diperoleh kalau dilakukan penyadapan," ujarnya.

Namun, hasil sadapan BIN ini tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sadapan tersebut hanya menjadi bahan untuk menganalisis kebijakan dalam suatu bidang tertentu. Karena itu, laporan BIN pun bersifat rahasia dan tidak boleh terpublikasi ke manapun.

"Person to person itu enggak boleh. Dia (penyadapan oleh BIN) itu harus ada tema permasalahannya. Misalnya masalah keamanan, dan hasilnya bukan untuk diamati satu orang, tapi dalam rangka mengambil kebijakan di bidang keamanan atau hal-hal yang terkait dengan kenegaraan," jelasnya lagi.

Seperti diketahui, isu penyadap tengah menjadi perhatian publik. Hal tersebut pascapersidangan ke-8 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu pihak Ahok mengatakan mempunyai bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Pihak Ahok curiga hal itu terkait fatwa MUI soal penistaan agama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement