REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ahok kembali melaporkan salah satu saksi pelapor kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Senin (6/2). Kali ini mereka melaporkan saksi atas nama Muhammad Asroi Saputra (36 tahun) yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan tanggal 24 Januari di Kementan, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, saat ini tim kuasa Ahok sudah melaporkan empat saksi sidang kasus penistaan agama. Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta juga memastikan bahwa yang akan dilaporkan pihaknya adalah semua saksi pelapor dan juga saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Kami melaporkan untuk keempat kalinya saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu, kali ini kira laporkan Muhammad Asroi, asal Padang," ujar I Wayan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2) malam.
Sebelum melaporkan Asroi, tim pengacara Ahok juga telah melaporkan Habib Novel, Habib Muchsin dan juga Willyuddin Abdul Rasyid. Ketiganya dilaporkan juga karena diduga memberikan keterangan palsu.
Ia Wayan menuturkan, Asroi telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan bahwa ucapan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyakiti hati seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Ia juga menyebut bahwa kemarahan dirinya mewakili kemarahan seluruh umat Islam di seluruh dunia.
"Dia menyatakan mewakili umat Muslim sedunia lalu kita tanya di persidangan? betul tidak negara memberikan mandat ke dia, dia kebingungan," ucapnya.
Kemudian, pihaknya mengirim surat konfirmasi ke puluhan negara yang berpenduduk muslim dan pihaknya mendapatkan tanggapan dari satu negara, yaitu negara Suruname, Amerika Selatan. "Dari salah satu negara menjawab Suriname bahwa tidak ada hubungan," kata dia.
Pengacara Ahok lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan pengiriman surat ke berbagai negara muslim tersebut dilakukan sejak 30 Januari 2017 lalu. "Ada puluhan negara yang kami kirimi, terutama negara-negara berpenduduk Muslim," kata dia.
Saat melaporkan, tim kuasa Ahok membawa beberapa barang bukti berupa transkip dan rekaman pernyatan Asroi dan juga surat yang dikirimkan ke negara Suriname. "Transkip dan rekaman, sama surat keterangan dari negara. Dikirimnya macam-macam ada yang langsung dibawa, dikirim, sama lewat email," kata Rolas.
Laporan mereka diterima dengan nomor polisi, LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar dan terlapor M. Asroi Saputra.