REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo melarang adanya kendaraan roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum, termasuk ojek daring. Menurutnya, larangan roda dua dijadikan sebagai sarana angkutan umum itu telah tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Saya tidak bicara itu berbasis oniline atau tidak, yang saya persoalkan adalah itu kendaraan roda dua, saya ini dilantik untuk menjalankan undang-undang, dan undang-undang melarang itu (kendaraan roda dua dijadikan sebagai angkutan umum)," kata Rudyatmo pada Kamis (30/3).
Keberadaan jasa angkutan ojek daring di Solo sempat menimbulkan kerusuhan. Sopir taksi hingga tukang becak menolak keberadaan ojek daring lantaran dianggap mematikan pasar.
Kepala Dinas Pehubungan Kota Solo, Hari Prihatno mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi ojek, baik daring maupun ojek pangkalan, terkait aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut. "Kami akan rapatkan lagi solusinya, yang terpenting ada pengarahan dulu terhadap pengemudi ojek bahwa mereka melanggar undang-undang karena tak dikategorikan sebagai angkutan umum," katanya.