REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meminta aparat kepolisian membebaskan Sekjen Forum Ummat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath dan empat orang mahasiswa lain yang masih ditahan di Mako Brimob atas tuduhan makar, Kamis (30/3) lalu.
Pembina GNPF MUI, KH Abdur Rosyid saat menggelar konferensi persnya, Senin (3/4) mengatakan, kasus penangkapan dan Penahanan terhadap KH Muhammad Al Khaththath selaku Pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar adalah merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrumen aof power, yang sama sekali tidak berkeadilan.
Menurutnya, tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kezaliman terhadap ulama. Karena bila ini dikaitkan dengan Aksi 313, baik secara substantif maupun secara formil, aksi tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang di negara ini.
"Oleh karena itu, kami para Habaib, alim ulama, pimpinan ormas dan aktivis Islam meminta agar KH Muhammad Khaththath beserta empat orang tahanan Iainnya yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha serta Andre segera dibebaskan dari tahanan," ujarnya saat Konferensi pers di AQL Islamic Center, Senin (3/4).
Ia menegaskan Aksi 313 bukan meupakan upaya-ipaya pemufakatan untuk melakukan Makar dan tidak terkait dengan pelanggaran Undang-Undang apapun. Justru Aksi 313 adalah untuk meminta agar Pemerintah menegakkan Hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama.
Aksi 313 adalah untuk meminta agar Pejabat Publik di negara ini patuh terhadap Hukum dan terikat pada Hukum, bukan berada diatas Hukum," terangnya.
Aksi 313 adalah untuk meminta agar seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik karena tidak dibenarkan menurut Hukum yang berlaku di Republik ini yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dan salah satu pilar berdiri kokohnya NKRI, ia menegaskan adalah menjadikan Negara ini sebagai negara hukum yang berkeadilan.
Selain meminta Sekjen FUI dan empat mahasiswa yang dituduh Makar untuk dibebaskan, GNPF MUI juga meminta hak-Hak dasar KH Muhammad Al Khaththath baik sebagai Ulama maupun empat tahanan Iainnya sebagai Warga Negara tidak dikurangi atau dihalangi. Hak mereka seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga serta hak konsultasi Hukum.