REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meminta aparat kepolisian membebaskan Sekjen Forum Ummat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath dan empat orang mahasiswa lain yang masih ditahan di Mako Brimob atas tuduhan makar, Kamis (30/3) lalu.
Pembina GNPF MUI, KH Abdur Rosyid saat menggelar konferensi persnya, Senin (3/4) mengatakan, kasus penangkapan dan Penahanan terhadap KH Muhammad Al Khaththath selaku Pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar adalah merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrumen aof power, yang sama sekali tidak berkeadilan.
Menurutnya, tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kezaliman terhadap ulama. Karena bila ini dikaitkan dengan Aksi 313, baik secara substantif maupun secara formil, aksi tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang di negara ini.
"Oleh karena itu, kami para Habaib, alim ulama, pimpinan ormas dan aktivis Islam meminta agar KH Muhammad Khaththath beserta empat orang tahanan Iainnya yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha serta Andre segera dibebaskan dari tahanan," ujarnya saat Konferensi pers di AQL Islamic Center, Senin (3/4).