Senin 17 Apr 2017 16:28 WIB

Fadli tak Tahu DPR Tunda Kirim Nota Protes Pencegahan Setnov ke Jokowi

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak tahu nota protes pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK untuk Presiden Joko Widodo, ditunda seperti yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Saya tidak tahu, kan harusnya di Sekretariat Jenderal DPR," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (17/4).

Fadli mengatakan waktu itu sudah ada rapat Badan Musyawarah (Bamus) namun untuk teknisnya tentu harus ditanyakan kepada kesekretariatan DPR. Ia meminta agar ditanyakan kepada Kesekjenan DPR dan Bamus karena diputuskan dalam Rapat Bamus beberapa waktu lalu.

"Pokoknya waktu itu ada bamus teknisnya seperti apa, itu di Sekjen DPR," ujarnya.

Sekjen DPR Ahmad Djuned mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan hasil Rapat Bamus karena sifatnya tertutup. Namun, ia mengatakan dari 10 fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Hanura yang tidak hadir dalam Rapat Bamus tersebut.

"Kami hanya rapat Bamus dan maaf kami tidak bisa menyampaikan hasilnya karena itu tertutup," ucapnya.

Djuned mengatakan Kesekjenan DPR tidak melakukan kajian apapun terkait keluarnya surat pencekalan terhadap Novanto.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR tunda mengirimkan nota protes terkait pemberian status pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tanya pimpinan. Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Bambang menjelaskan Komisi III DPR hanya diberitahukan terkait Pimpinan DPR mempersoalkan pencekalan tersebut berdasarkan UU KPK. Namun, menurut dia, kita berhadapan dengan subjektivitas penyidik karena kebutuhan penyidik terkait kasus yang sedang ditangani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement